KPK Pantau Tersangka Korupsi di Daerah

Senin, 27 Mei 2013 – 04:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya. 

Bahkan Busyro menegaskan, bisa saja KPK mengambilalih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lainnya. "Pada prinsipnya bisa kita ambil alih," kata Busyro, kepada wartawan, di Sukabumi, Jumat (24/5), lalu.

Meski demikian, KPK tetap harus mencermati lebih dulu penyidikan kasus korupsi yang macet di kejaksaan maupun kepolisian. "Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani, red)," ujar Busyro.

Pada November 2012 lalu, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penangannanya terkendala.

Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet seperti dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Muhidin menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap Adriansyah. Suap sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan pada Oktober 2010 itu dimaksudkan untuk memperlancar penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan itu. Menurutnya, penyidikan kasus korupsi Muhidin dan Adriansyah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Andhi menegaskan, jika memang berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap tentunya akan dibawa kejaksaan ke pengadilan. "Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap),"

Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK pernah mengambil alih kasus korupsi kepala daerah yang ditangani kepolisian. "Kasus korupsi Bupati Situbondo (Ismunarso, red) dan Bupati Kendal (Hendy Boedoro, red) kita ambil alih dari polisi. Keduanya sudah diadili," ucap Johan.(boy/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sosok Gubernur Jateng Terpilih Versi Quick Count

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler