JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam dugaan pemerasan pengurusan dokumen barang milik warga negara asing (WNA) yang tertahan di Cargo Bandara selama beberapa bulan terakhir.
Informasinya, kasus itu akan dilimpahkan oleh KPK ke penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan kasus ini didasari selain perkaranya sederhana, juga tidak masuk dalam domain KPK. "Makanya kasus ini akan dilimpahkan," kata sumber tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanyakan soal rencana pelimpahan kasus Bea Cukai ini mengatakan belum menerima informasi dari penyidik maupun pimpinan KPK. Lagipula pemeriksaan masih berjalan. "Saya belum tahu, tapi jika benar, nanti kita informasikan," jawab Johan Budi.
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan pemerasan di Cargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan rest area Jakarta - Merak, Rabu (20/6) pukul 18.00 Wib. Ketujuh orang itu yakni Wahono selaku Kasi Cargo BC Bandara, kemudian Edi bersama dua temannya, Aan dan Roy.
KPK juga menangkap Andrew, WNA asal Amerika yang diduga menjadi korban pemerasan serta pemilik barang yang sudah lama tertahan di Cargo BC Bandara. Sedangkan dua orang lagi adalah supir dan security yang belum diketahui identitasnya.
Pengakuan Andrew, dia diperas Rp150 juta oleh Wahono yang uangnya diserahkan via Edi untuk pengurusan dokumen barang milik Andrew agar bisa dilepas. Namun barang bukti yang ditemukan KPK baru sebesar Rp110 juta dari tangan Wahono dan Edi. Sedangkan sejumlah uang juga ada pada Roy yang jumlahnya belum diketahui.
Dalam keterangan persnya Rabu (20/6) malam, Johan Budi menyebutkan dugaan sementara kasus ini adalah pemerasan. Ketujuh orang terperiksa juga akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK selama 1x24 jam untuk pembuktian ada tidaknya pelanggaran hukum yang mereka lakukan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CN 295 Direncanakan Gantikan Fokker 27
Redaktur : Tim Redaksi