jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa presiden terpilih, Joko Widodo alias Jokowi tidak terkait dengan persoalan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat kota Surakarta (BPMKS). Soal BPMKS ini pernah dilaporkan oleh Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) ke KPK tahun 2012 lalu.
"Berdasarkan penelusuran dari tim tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
BACA JUGA: TNI Jaga Gudang BBM Ilegal, Fuad: Istilahnya Kenakalan Remaja
Adnan menjelaskan, Pemerintah Kota Surakarta pada tahun 2010 menganggarkan dana BPMKS sekitar Rp 23 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 110 ribu siswa. Berdasarkan hasil verifikasi data siswa yang dilakukan oleh pelapor diketahui bahwa jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya sebanyak 65.394 siswa dengan total dana Rp 10,68 miliar.
Berdasarkan laporan itu diungkapkan adanya perbedaan data yang disebabkan karena nama ganda. Permasalahan data ganda telah disampaikan kepada Jokowi yang saat itu masih menjabat Wali Kota Solo.
BACA JUGA: Pelamar CPNS di BATAN Banyak Tidak Ambil Kartu Ujian
Namun, Jokowi tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya dan tetap menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 23 miliar dengan asumsi jumlah penerima BPMKS 110 ribu siswa. Diduga terdapat dana BPMKS yang disalurkan untuk siswa fiktif.
Dari pendalaman KPK, kata Adnan, dana BPMKS merupakan biaya operasional satuan pendidikan/sekolah (BOSP) dan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta didik/orang tua peserta didik. Sebab, PPMKS diberikan ke sekolah. Besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu, yaitu Silver, Gold dan Platinum dengan jumlah penerima 438.
BACA JUGA: TNI Akui Ada Anggota Yonif Tuah Sakti Batam Jaga Gudang BBM
Menurut Adnan, pengujian terhadap BPMKS dilakukan dengan cara diskusi dan paparan secara umum dengan Wali Kota Solo dan jajaran terkait mengenai BPMKS sejak 2010-2014. Selain itu, KPK juga meminta data terkait proses BPMKS yang mencakup usulan calon penerima BPMKS, anggaran dan realisasi BPMKS, rekening koran BPMKS di DPKAD Pemkot Solo, transfer dana ke sekolah, serta rekening koran dana BPMKS di masing-masing sekolah.
KPK juga melakukan uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah dan mencocokkan data berupa pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah, jumlah kartu yang dicetak oleh BPMPT, SP2D dan bukti transfer dari rekening kas umum daerah di BOD Jateng ke rekening masing-masing sekolah.
Hingga akhirnya KPK menyimpulkan materi pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tidak menunjukkan kebenaran. Menurut Adnan, anggaran BPMKS yang oleh pelapor disebut sebesar Rp 23 miliar, ternyata faktanya hanya sebesar Rp 21,101 miliar karena telah melalui proses revisi.
Kemudian jumlah siswa penerima BPMKS menurut pelapor sebanyak 110 ribu siswa, sedangkan faktanya semester I tahun 2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester II tahun 2010 sebanyak 65.057 siswa. Adnan menjelaskan, realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 18,88 miliar dengan sisa dana yang belum terealisir sebesar Rp 2,212 miliar dan masuk ke SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
"Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang double dan fiktif," tandas Adnan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok TNI-Polri, Ini Rekomendasi Tim Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi