JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi memastikan bahwa laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diterima KPK. Lembaga yang diketuai Abraham Samad ini segera akan menelaah berkas laporan yang dilakukan Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT).
Johan mengatakan, jika ditemukan bukti-bukti yang menguatkan terkait dugaan tersebut, sudah bisa dipastikan KPK akan segera menindaklanjutinya. Kata dia, setiap pengaduan yang dilakukan masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
”Sesuai prosedur, laporan yang masuk akan melalui sejumlah proses di KPK. Di antaranya telaah laporan, telaah dokumen, baru disimpulkan sejauh mana dugaan tindak korupsi yang dilaporkan sudah mengarah pada fakta. Jika seluruh proses sudah dilakukan dan ada kesimpulan yang menguatkan, pasti langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tapi jika materi laporan dan bukti-bukti dinilai kurang, kamipun akan beri keterangan,” kata Johan ketika dihubungi wartawan.
Sebelumnya, KOMITs dan FKPM NTT mengadukan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya ke KPK atas dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2012 senilai Rp 15, 511 miliar. Nomor surat laporannya 2012-06-000386.
Juru bicara KOMITs, Tommy D J mengatakan dugaan penyelewengan dana itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010. Kata dia, dana yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat tetapi ternyata digunakan oleh pejabat Pemerintah Provinsi NTT.
Tommy menyatakan jika laporan ke KPK tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya bersama elemen masyarakat lain seperti pemuda dan mahasiswa akan kembali ke KPK untuk meminta ketegasan lembaga yang tersebut untuk segera memeriksa gubernur NTT. ”Laporan yang kita berikan ke KPK sudah jelas, berdasarkan temuan yang diungkap BPK RI Perwakilan NTT ada dana bansos yang seharusnya disalurkan ke masyarakat ternyata digunakan untuk kegiatan para pejabat di Pemprov NTT,” kata Tommy di Jakarta, Minggu (8/7).
Dugaan penyelengan yang dimaksud Tommy adalah biaya menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.Ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai.
”Sehingga, total kerugian negara dari dana bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Tapi per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar,” pungkas Tommy.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menegaskan penyelewengan dana bansos yang terjadi di Provinsi NTT memang sudah sepatutnya dilaporkan ke KPK. Dan, sudah seharusnya KPK menindaklanjuti secara tegas. ”Dana bansos itu kan untuk pihak ketiga. Seperti ormas dan organisasi pemuda. Jadi, dana bansos tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. KPK harus segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa gubernur NTT,” ujarnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Pantura Subang Siap untuk Mudik
Redaktur : Tim Redaksi