JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, meminta masyarakat bersabar soal penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek maupun gratifikasi Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Para tersangka terkait dugaan korupsi Hambalang yakni, bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan bekas pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor. Sedangkan dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang yakni bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Pokoknya tunggu saja, lihat saja tunggu saja," tegas Abraham, Jumat (5/7), di Kantor KPK.
Dia menyatakan, jangan membandingkan kasus Hambalang, dengan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi yang menjerat tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. "Jangam dibanding-bandingkan. Kasus LHI kan OTT (operasi tangkap tangan), jadi beda perlakuannya, kita terikat dengan waktu," ujarnya.
Kalau Hambalang, ia menegaskan, bukan kasus yang terbongkar melalui OTT. Yang jelas, kata Abraham, tidak ada diskriminasi pada kasus-kasus yang ditangani KPK. "Cuma ini masalah teknis," katanya.
Dia menyatakan, KPK siap menerima kritikan, dalam menangani kasus. Namun, ia melanjutkan, yang jelas KPK bekerja profesional dan pruden. "Kita tidak boleh didesak baik oleh partai politik, pemerintah maupun LSM, karena KPK independen," ungkapnya.
Saat ini baru satu tersangka terkait Hambalang yang sudah ditahan KPK. Yakni, bekas pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar. (boy/jpnn)
Para tersangka terkait dugaan korupsi Hambalang yakni, bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan bekas pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor. Sedangkan dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang yakni bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Pokoknya tunggu saja, lihat saja tunggu saja," tegas Abraham, Jumat (5/7), di Kantor KPK.
Dia menyatakan, jangan membandingkan kasus Hambalang, dengan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi yang menjerat tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. "Jangam dibanding-bandingkan. Kasus LHI kan OTT (operasi tangkap tangan), jadi beda perlakuannya, kita terikat dengan waktu," ujarnya.
Kalau Hambalang, ia menegaskan, bukan kasus yang terbongkar melalui OTT. Yang jelas, kata Abraham, tidak ada diskriminasi pada kasus-kasus yang ditangani KPK. "Cuma ini masalah teknis," katanya.
Dia menyatakan, KPK siap menerima kritikan, dalam menangani kasus. Namun, ia melanjutkan, yang jelas KPK bekerja profesional dan pruden. "Kita tidak boleh didesak baik oleh partai politik, pemerintah maupun LSM, karena KPK independen," ungkapnya.
Saat ini baru satu tersangka terkait Hambalang yang sudah ditahan KPK. Yakni, bekas pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luncurkan Akun FB, SBY Curhat Sering Digertak di Twitter
Redaktur : Tim Redaksi