"Benar, temuan BPK itu sudah sampai ke KPKSaat ini berkasnya sedang kami pelajari," kata Wakil Ketua BPK, Dr M Jasin, di Jakarta, Senin (23/2).
Sebelumnya, hasil audit BPK menemukan indikasi dugaan penyimpangan anggaran negara di Pemprov Riau, antara lain terkait pembelian 4 unit rumah-toko senilai Rp 1,8 miliar, dan perubahan gaji direksi Riau Airlines dari Rp 25 juta menjadi Rp 75 juta per bulan.
Sementara itu, juru bicara (jubir) KPK, Johan Budi menambahkan, temuan BPK itu sudah mengarah pada unsur pidana yang ditandai adanya kesalahan prosedur tetap penggunaan anggaran negara. "Jika berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat, maka KPK bisa melakukan supervisi
BACA JUGA: Meneg BUMN Diminta Beri Sanksi kepada Pertamina
Saat ini semua sedang berproses," tegasnya.Di tempat terpisah, anggota BPK Baharudin Aritonang meminta pihak Kajati Riau segera menindaklanjuti hasil temuan BPK itu, tanpa harus menunggu perintah atasan
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Bruno Kaka Wawu
BACA JUGA: KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Menurut dia, dalam kerangka strategis mengatasi korupsi, pihak kejaksaan hendaknya pro-aktif menindaklanjuti berbagai temuan BPK."Dari beberapa insiden hukum yang terjadi, seperti kaburnya beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, itu disebabkan lengahnya aparat hukum dalam menanganinya secara cepat dan tepat
Dia menyebut beberapa kasus seperti Nader Taher (terpidana kasus korupsi di Bank Mandiri sebesar Rp 30 miliar), Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 miliar yang lari tahun 2007), yang hingga kini tidak tertangkap
BACA JUGA: Mengaku Salah, Pertamina Minta Maaf
(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Fahmi Idris Disebut-sebut
Redaktur : Tim Redaksi