KPK Pelajari Potensi Korupsi dari Kasus Persaingan Usaha

Rabu, 21 Desember 2016 – 17:46 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12) kemarin.

Pertemuan itu membicarakan rencana kerja sama kedua lembaga. Termasuk pula tukar menukar informasi kasus yang sedang ditangani.

BACA JUGA: Agus Harimurti Yudhoyono: Mungkin Kurang Hiburan

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, komisinya tidak bisa masuk ke sektor swasta murni.

Sedangkan KPPU bisa menyelidiki dugaan persaingan usaha tidak sehat antarswasta.

BACA JUGA: Srikandi Kemendikbud Akan Tampil Dalam Operet Hari Ibu

Karenanya, kata Syarif, ketika nanfi KPPU dalam menangani kasus persaingan usaha melihat ada potensi korupsi di sektor swasta yang berhubungan dengan pemerintah, akan diserahkan kepada KPK.  

Sebaliknya, ketika KPK menangani kasus korupsi, ternyata ada indikasi persaingan usaha tidak sehat antarswasta, maka akan diberikan kepada KPPU.

BACA JUGA: DJ Dunia pun Penasaran dengan Om Telolet Om

"Dalam waktu dekat akan dipelajari beberapa kasus. (Sekarang) belum ada kasusnya tapi dalam waktu dekat kami pelajari," kata Syarif didampingi Syarkawi di kantor KPK, Selasa (20/12).

Syarif memerinci, jika ada kasus terkait persaingan usaha yang ketika ditangani KPPU ditemukan penyebabnya karena regulator, juga akan diserahkan ke KPK.

Karenanya Syarif mengatakan KPK dan KPPU akan bekerja sama. Ini mengingat kewenangan KPPU yang hanya bisa meneliti ihwal persaingan usaha tidak sehat antara pihak swasta dengan swasta.

"Terakhir, KPK dan KPPU membuat tim bersama untuk mengkaji beberapa hal," kata dia. Syarkawi menambahkan, KPPU akan  fokus di komoditas-komoditas strategis. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, serta  pangan yang menjadi konsentrasi  pemerintah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Om Telolet Om...Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler