KPK Pelajari Putusan Nazar untuk Jerat Angie

Jumat, 20 April 2012 – 18:38 WIB

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharram dalam pembangunan Wisma Atlit Sea Games.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi Jumat sore mengatakan bahwa KPK menghargai putusan hakim tersebut.

"Kita hormati putusan hakim, kita juga akan pelajari, setelah ini baru tentutan sikap apakah banding atau tidak," kata Johan Budi.

Menurut Johan, Nazarudin sebagai pintu KPK untuk kembangkan lebih lanjut kasus suap wisma atlet dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap tersangka Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang Nazar, Menpora Tak Gentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler