jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Aset dan Properti PT Bali Pasific Pragama Agah Mochamad Noor, Senin (13/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (13/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan dapat Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Agah. Namun menurutnya, keterangan anak buah adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Cari Pengganti Johan Budi, KPK Bakal Buka Lowongan
Selain Agah, KPK juga menjadwalkan beberapa saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Daerah Biro Umum Sekda Provinsi Banten Faujiah Dos Santos, Kasubag Perpustakaan Sekda Biro Organisasi Provinsi Banten Muntasiroh, PNS Pada Biro Umum Sekda Provinsi Banten Firman Muntako serta tiga pihak swasta Dadang Prijatna, Laura Indriani Stephanie Pattinama, dan Kurrotul Aini.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Amir Hamzah, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bahas Struktur AKD, Pimpinan DPR Butuh Informasi Kabinet Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir KMP Sebut Jokowi Tersandera Deal Politik
Redaktur : Tim Redaksi