jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Daniel Otto Kumala, Kamis (16/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (16/10).
BACA JUGA: Sosok SBY akan Dirindukan Rakyat
Priharsa menjelaskan keterangan Daniel diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Daniel, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Karyawan PT Serpong Karya Cemerlang Elfi Darlis, anggota Biro PT Sentul City Robin Zulkarnain, serta tiga orang swasta Ardani, Casrudin dan Sudarmi alias Darmi.
BACA JUGA: Presiden Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di Eks Gedung Terbakar
Seperti diketahui, KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: KPK Kembali Garap Istri Muda Wali Kota Palembang
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.
KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9) lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Semoga Hati Bu Mega Terketuk
Redaktur : Tim Redaksi