KPK Periksa Anggota DPRD Kota Cilegon

Senin, 21 Mei 2012 – 13:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon.

Setelah memanggil Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis beberapa waktu lalu, kini giliran anggota DPRD Kota Cilegon diperiksa KPK.

Sebagaimana diagendakan KPK, hari ini pemeriksaaan dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon, diantaranya Nana Sumarna, Hj.Hayati Nufus, Drs.H Adad Musadaad, dan Oji Armuji.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga terkait dengan tukar guling 65 hektar lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/5) kepada wartawan menyebutkan, empat anggota DPRD Kota Cilegon tersebut diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk kasus Dermaga Cilegon," ujar Priharsa.(Fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler