jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap bekas ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra. Ia diperiksa dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (4/4).
BACA JUGA: Wiranto Dapatkan Kejutan Ultah di Atas Laut Jawa
Faisal sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.43 WIB. Meski demikian, Faisal yang hadir dengan diantar mobil tahanan tidak memberikan komentar apapun. Ia langsung berjalan cepat masuk ke dalam gedung KPK.
Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Staf Keuangan Partai Demokrat Jadi Saksi Kasus Anas
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: PNS Kemenag Dilatih jadi Wartawan Handal
Faisal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat (21/2) lalu. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas ke Pacitan, Puluhan Ribu Simpatisan Siap Menyambut
Redaktur : Tim Redaksi