JAKARTA -- Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/4). Richard akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda (reklamasi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Ia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi. Keterangan Richard dibutuhkan penyidik untuk memperdalam kasus ini.
"Penyidik menganggap kemungkinan besar keterangannya dapat memperdalam penyidikan," ungkap pria berkacamata ini.
Sebelumnya, Richard sudah dicegah bepergian ke luar negeri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sekarang..Giliran Ketua Komisi V DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf Kalau Saya Mundur, Bukannya Tak Punya Uang..
Redaktur : Tim Redaksi