KPK Periksa Choel Setelah Tahun Baru

Kamis, 27 Desember 2012 – 10:41 WIB
SEGERA DIPERIKSA: Setelah tahun baru, KPK berencana akan memanggil Choel Mallarangeng (kiri). FOTO: Arundono/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng. Pemoles kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng.

Pemeriksaan terhadap Choel akan dilakukan Januari mendatang. "Saya pastikan bahwa Andi Zulkarnain Mallarangeng akan diperiksa sebagai saksi bulan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Sejak 3 Desember lalu, Choel telah dilarang meninggalkan tanah air.

Johan menambahkan, KPK saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus yang tengah berjalan, termasuk Hambalang. "Sedang dilakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses. Penyelidik, penyidik, dan penuntut sedang dikumpulkan," ujarnya.

KPK saat ini juga tengah menelaah sejumlah dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejumlah transaksi mencurigakan yang terkait dengan Hambalang, sedang divalidasi oleh penyidik. "Data dari PPATK akan diverifikasi lagi," ujarnya.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Mereka berdua disangka bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Terpidana kasus wisma atlet SEA Games yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebut Andi menerima aliran dana hingga Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya Tbk melalui adiknya, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng."

Pernyataan Nazaruddin itu senada dengan kesaksian mantan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yang juga direktur pemasaran di Grup Permai. Dalam sidang kasus wisma atlet SEA Games, Rosa menyebutkan adanya dana Rp 20 miliar yang dialirkan PT Anak Negeri, perusahaan di Grup Permai, untuk urusan pembebasan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebuah proyek besar. Masih menurut kesaksian Rosa, dana tersebut juga dialirkan kepada Choel. Tudingan tersebut telah dibantah oleh Choel.

Deddy Kusdinar kemarin kembali memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Deddy diperiksa sebagai tersangka dan saksi," ujar Johan. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konferensi Islam Sepakat Bentuk Lembaga Fatwa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler