KPK Periksa Deputi IV Kemenpora

Rabu, 29 Agustus 2012 – 10:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau, senilai Rp900 juta. Kini, giliran Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Rabu (29/8) hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus PON, di antaranya ada Deputi IV Kemenpora. "Pak Djoko diperiksa sebagai saksi," katanya saat dikonfirmasi Rabu (29/8).

Saksi lain yang akan diperiksa adalah Dicky Eldianto, mantan karyawan PT Adhi Karya. Dicky merupakan saksi yang pernah mengungkap aliran dana PON dari PT Adhi Karya kepada Gubernur Riau Rusli Zainal senilai Rp500 juta, dan ke DPR RI sekitar Rp9 miliar. Kesaksiannya itu disampaikan dalam sidang PON di Pekanbarau, Riau beberapa waktu lalu.

Kemudian KPK juga memeriksa Judhi Prihadi dari PT Adhi Karya, Lucky Agus Janapria (Pensiunan PNS), Anton Ramayadi selaku Karyawan PT Wijaya Karya.

Kasus dugaan suap PON yang dikenal dengan istilah "uang lelah" pembahasan revisi Perda PON ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan, usai menerima uang Rp900 juta dari pegawai Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Sahputra.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan disusul oleh 9 orang anggota DPRD Riau lain dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sehingga jumlah tersangka keseluruhan sudah 13 orang. Sebagian tersangka saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah Asmara Diduga Mendompleng Agama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler