KPK Periksa Direktur Produksi Perum PNRI Sebagai Saksi Korupsi e-KTP

Selasa, 03 Juni 2014 – 12:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (3/6).

BACA JUGA: BKN Belum Temukan Honorer K2 Bodong

Yuniarto sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian ia tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya.

Selain Yuniarto, KPK memanggil Direktur Keuangan PT Len Industri Andra Y Agussalam, Kepala Divisis DPU PT Len periode 2011 sampai 2012 Agus Iswanto, karyawan PT Len Industri A Rahman, dan Karyawan PT Len Industri Yani Kurniati, Manajer Pemasaran Perum Percetakan Negara Tuti Nurbaiti serta Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI Deddy Soepriadhi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Sibuk Urus Politik, Presiden Persilakan Menterinya Mundur

Seperti diketahui, PT Len Industri merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Pemenang proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 adalah konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan BUMN dan swasta. Perusahaan tersebut adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solu­tion dan PT Sandipala Arthaputra.

KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantang Hashim Beber Dana Kampanye Jokowi-Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler