KPK Periksa Direktur PT Alstom

Rabu, 01 Agustus 2012 – 10:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, dengan tersangka Ketua Komisi XI DPR RI, Izederick Emir Moeis. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Direktur Development PT Alstom Indonesia (AI), Eko Sulianto.

"Hari ini pemeriksaan saksi dari PT Alstom," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/8).

Eko Sulianto terlihat tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB didampingi sejumlah stafnya. Namun petinggi PT Alstom yang berperawakan besar ini tidak komentar soal pemanggilannya dan langsung memasuki gedung KPK.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, sebagai tersangka. Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima uang suap senilai lebih dari USD 300 dari PT Alstom Indonesia, dari proyek PLTU Tarahan bernilai triliunan rupiah itu.

Oleh KPK, Emir disangkakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun sangkaan ini dibantah Politisi PDI Perjuangan itu dengan menantang balik KPK untuk membuktikan semua tuduhannya di pengadilan. "Ya itu tinggal kita buktikan di pengadilan. Saya satu sen pun tidak menerima dari apapun," kata Emir pekan lalu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Penerima Bintang Terbaik Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler