KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Hambalang

Senin, 16 Juni 2014 – 10:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut, Senin (16/6). Kali ini, lembaga antikorupsi itu memanggil dua anggota DPR yakni I Wayan Koster dan Zulfadhli.

BACA JUGA: Dukung Ide Jokowi, Ungkapan Prabowo Dinilai Jujur

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (16/6).

Koster sudah tiba sekitar pukul 09.16 WIB. Ia menyebut pemeriksaannya akan sama seperti sebelum-sebelumnya. "Hanya soal pembahasan anggaran. Enggak ada yang baru, dulu kan pernah," ujarnya.

BACA JUGA: PKB Klaim Jokowi Menang 6-1 atas Prabowo

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Suhu Politik Memanas, Capres Harus Siap Kalah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo tak Tahu TPID jadi Trending Topic Twitter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler