KPK Periksa Dua Pegawai Kemenag terkait Kasus Haji

Rabu, 20 Agustus 2014 – 11:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama yakni Andri Alphen dan Tri Budi. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

"Andri Alphen dan Tri Budi diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (20/8).

BACA JUGA: 400 Peserta Ikut Simulasi Perdana CAT Online

Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Usuf Ismail dan tiga orang pihak swasta yakni Diding Saefudin Zuhri,  Idham Kholid Rofiuddin serta Yayat Hidayat Majid.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Situs Pendaftaran Online CPNS Sempat Ngadat

BACA JUGA: Pendaftaran Tes CPNS Terancam Mundur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal 340 Jamaah Belum Lunasi BPIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler