KPK Periksa Dua Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

Selasa, 16 Maret 2021 – 10:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah memeriksa dua saksi untuk kasus  dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Dari pemeriksaan yang diselenggarakan pada Senin (15/3) kemarin, penyidik mendalami soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

Hal itu didalami dari dua saksi pihak swasta yang diperiksa lembaga antirasuah bernama Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/3).

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum memerinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan, Kantor Demokrat Diserbu, Ketua PGRI Curiga


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler