jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono pada Rabu (11/12).
Helmi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos KB Valbury Sekuritas
Selain Helmi, KPK juga memanggil Karyawan PT. Insight Investment Management Genta Wira Anjalu dan Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HIS, GWA, dan RG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: PT Taspen Dukung KPK Proses Kasus Dugaan Korupsi Investasi
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
BACA JUGA: Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga