jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah pada Selasa (26/1). Taufik dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun anggaran 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Taufik akan memberikan keterangannya untuk mendalami penyidikan tersangka Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017) atas nama Budiman Saleh.
Selain Taufik, KPK juga memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna selaku dan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/1).
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Korupsi PTDI: KPK Perpanjang Penahanan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga