KPK Periksa Eks Sekjen KKP dan Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah untuk Kasus Edhy Prabowo

Selasa, 23 Februari 2021 – 12:17 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Kerikanan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster saat keluar dari di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2). KPK memperpanjang masa tahanan Edhy selama 30 hari lagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Di antaranya ialah eks Sekjen Kementerian KP Gellwyn DH Yusuf yang juga mantan Stafsus KKP.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/2/).

Selain Gellwyn, KPK juga memeriksa Alex Wijaya yang notabene pimpinan bank pelat merah di di Cibinong, Lutpi Ginanjar (mahasiswa), Badriyah Lestari (karyawati swasta), serta dua notaris bernama Alvin Nugraha serta Lies Hermaningsing.

Belum diketahui materi pertanyaan penyidik untuk para saksi itu.

Namun, belakangan KPK baru saja menyita vila yang diduga milik Edhy Prabowo di Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat. Sejauh ini Edhy  membantah anggapan bahwa dirinya sebagai pemilik vila tersebut. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan 3 Menteri, Ruhut Sikat Anies, Irjen Paulus Bertindak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler