KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak Untuk Hadi Poernomo

Rabu, 30 April 2014 – 13:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang sudah menyeret mantan Dirjen Pajak sekaligus bekas Kepala BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak yakni Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS, dan Sahapon Hutasoit.

BACA JUGA: Jalani Musrembangnas Terakhir, SBY Minta Maaf

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4).

Belum diketahui hubungan detail antara kelima saksi itu dengan Hadi Poernomo.  Yang jelas, dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Panggil Staf Fraksi PD Terkait Pencucian Uang Anas

Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam kasus itu negara diduga dirugikan sekitar Rp 250 miliar. ‎Namun demikian, lanjut Abraham, angka ini belum final. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lakukan Aksi May Day, KSPI Minta Maaf Bikin Macet Jalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang WNI di Jeddah Tewas, Terserang MERS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler