KPK Periksa Hakim Adhoc MA

Selasa, 24 April 2012 – 11:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4) memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Arief Sudjito dalam kasus pemberian hadiah terkait pengurusan perkara kasasi MA RI atas tersangka Presdir PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio.

Arief Sudjito yang mengenakan pakaian batik lengan panjang warna cokelat, tiba di kantor KPK Jalan HR Rasina Said sekitar pukul 09.45 Wib. Ia langsung meninggalkan identitas di penerimaan tamu dan langsung menuju ke ruang penyidik. Ia membenarkan diperiksa untuk tersangka TS, namun enggan berkomentar.

"Sebentar ya," kata Arief sembari berlalu dari wartawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Hakim Adhoc, Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS dalam kasus pengurusan kasasi MA.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK sudah menetapkan pengusaha berkewarganegaraan Jepang, Presdir  PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Ia diduga melakukan penyuapan terhadap hakim hubungan industrial Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

"KPK telah menetapkan ST selaku Presdir PT Onamba sebagai  tersangka terkait suap serikat pekerja. Ini terkait kasus Odi Juanda (Manajer Administrasi PT Onamba) dan Imas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (23/4) kemarin.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Kembali Tegaskan Siap Mundur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler