KPK Periksa Harry Tanoesoedibjo

Rabu, 13 Juni 2012 – 10:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/6) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhakti Investama, Harry Tanoesoedibjo dalam kasus tindak pidana penerimaan hadiah terkait restitusi pajak. Pemilik MNC Grup itu diperiksa sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (13/6).

Kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama mengemuka pasca KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan seorang pengusaha, James Gunarjo.

KPK juga menyita uang senilai Rp280 juta di tempat kejadian perkara terjadinya suap. Sebagaimana hasil pendalam KPK bahwa seharusnya jumlah uang yang akan diberikan kepada Tommy Hindratno dari James Gunarjo senilai Rp340 juta, namun baru Rp280 juta yang diserahkan.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak, yang diduga adalah PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Zulkarnain membenarkan bahwa kasus suap pajak yang melibatkan Tommy memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.

Bahkan KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bhakti Investama dan menyita 20 bundel dokumen perpajakan terkait restitusi yang sudah dilapork ke kantor pajak.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Isi Pos Menkes, BKPM, dan BPN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler