jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/8).
BACA JUGA: KPK Masih Percaya Polri Usut Suap Perwira Polda
Hasrul sudah memenuhi panggilan KPK. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu tampak mengenakan batik warna merah. Namun ia tidak memberikan komentar apapun.
Selain Hasrul, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni tiga pihak swasta bernama Iib Najiah Ropiuddin, Acum Marjuki Sukarta dan Ida Farida, serta Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi VIII DPR Yanto.
BACA JUGA: Beli Tanah, Mertua Anas Bayar Pakai Uang Dolar dan Logam Mulia
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Diprediksi Cak Imin akan Dipilih Aklamasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Siapkan Seluruh Kader Kawal Visi Koalisi Merah Putih
Redaktur : Tim Redaksi