jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa saksi dari Event Organizer, Irfan Wahid alias Ipang Wahid, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, Kamis (25/7).
Ipang akan diperiksa untuk tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi PD di DPR, Anas Urbaningrum.
BACA JUGA: Giliran Kabareskrim-Kapolda Metro Serahkan LHKPN
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/7).
Ipang diketahui keponakan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ipang diketahui sebagai seorang konsultan komunikasi dan ahli periklanan.
BACA JUGA: Tangis Ratna Pecah di Pengadilan
Dalam kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa KPK untuk tersangka Anas. Bekas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, itu dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dijerat pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Utusan Rudy Tanoe Minta Ratna Ubah BAP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Ngotot Siti Fadillah Menangkan Rudy Tanoesoedibjo
Redaktur : Tim Redaksi