KPK Periksa Kadis Kehutanan Provinsi Riau

Senin, 13 Oktober 2014 – 11:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinisi Riau Irwan Effendi, Senin (13/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Gubernur Riau Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (13/10).

BACA JUGA: Berjuang Diangkat CPNS, Honorer K2 Didampingi PGRI dan KSPI

Priharsa mengaku keterangan Irwan diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Provinsi Riau H.M Yahfiz. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

BACA JUGA: Johan Budi Ditunjuk Jadi Deputi Pencegahan KPK

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus itu yaitu Annas dan pengusaha Gulat Manurung. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Dukungan Rakyat Menguap jika Susunan Kabinet Mengecewakan

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hashim Ditantang Ikut Desak Jokowi Tuntaskan 8 Kasus Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler