KPK Periksa Kadiv Konstruksi Adhi Karya

Kamis, 07 Juni 2012 – 10:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap konstruksi venue menembak PON Riau terkait kasus suap revisi Perda 6/2010. Kamis (7/6) hari ini, KPK memeriksa Adji Satmoko, kepala divisi konstruksi III PT Adhi Karya sebagai saksi.

"Tim penyidik memerksa saksi dari PT Adhi Karya di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (7/6) di gedung KPK.

Namun Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan, karena dari penyidikan, Kadiv konstruksi PT Adhi Karya itu hanya disebutkan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pemberian hadian terkait revisi perda 6/2010 PON Riau tahun 2012.

Seperti diketahui sejak Senin (4/6) lalu KPK mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap PON Riau di SPN Pekanbaru. Bahkan jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 30 orang lebih hingga hari ini.

Namun sampai saat ini KPK baru menetapkan 6 tersangka yang masing-masingnya Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), Rahmat Syahputra (PT PP) dan Lukman Abbas sebagai pemberi suap.

Kemudian tiga anggota DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Taufan Andoso Yakin (fraksi PAN) selaku penerima suap terkait revisi Perda 6/2010 itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Profesi Terancam Dicabut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler