jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler, Jumat (26/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo 2009-2010.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk JJK (Jannes Johan Karubaba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9).
BACA JUGA: Kecam SBY, #ShameOnYouSBY jadi Trending Topic
Priharsa mengaku tidak mengetahui apa yang akan ditanyakan kepada Armando. Namun ia mengungkapkan keterangan Armando diperlukan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya La Musi Didi.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Salut dengan Hidup Sehat ala Dahlan
PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek senilai sekitar Rp 56 miliar itu. Diduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Mantan Napi dan Koruptor Berpeluang Jadi Kepala Daerah
Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Atas perbuatan ketiganya negara dirugikan Rp 35 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Pimpinan KPK Temui Tim Transisi
Redaktur : Tim Redaksi