"Ini untuk kelengkapan saja. Kalau ada orang mau dibawa ke pengadilan, maka semua data orang-orang yang tahu dulu perkaranya diminta datang dipanggil KPK," ujar Sofyan sebelum masuk ke Gedung KPK.
Mengenakan kemeja putih, Sofyan sempat berbicara kepada awak media perihal jabatannya, semasa proyek itu berjalan. Ia menyatakan, kemungkinan KPK meminta keterangannya terkait supplier dalam proyek itu.
"Dulu kan CIS RISI itu terjadi tahun 2004 tapi prosesnya dari 2002. Waktu itu saya Komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka sejak Jumat (9/3/2012). Gani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008.
Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp46,18 miliar ini. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie sendiri telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Dinilai Krisis Kepahlawanan
Redaktur : Tim Redaksi