JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/3). Politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap alokasi Aana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tersangka Haris Surahman.
Mirwan tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.40 dan tak banyak memberikan penjelasan kepada wartawan yang menyambanginya di gedung KPK. Dia mengakui kehadirannya untuk bersaksi dalam penyidikan kasus Haris.
"Saya dipanggil untuk Haris Andi Surahman. Dipanggil, ya saya datang," ujar Mirwan sembari melangkah masuk lobi KPK.
Selang berapa waktu kemudian, Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey juga memenuhi panggilan KPK. Olly akan diperiksa sebagai dalam perkara yang sama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan jika Mirwan dan Olly digarap dalam perkara dugaan suap DPID untuk tersangka Haris Surahman.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, kemarin KPK sudah memeriksa bekas Ketua Banggar DPR Fraksi Partai Golkar, Melcias Mekeng dan bekas Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).
Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang Rp6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman.
Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.
Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara. (boy/jpnn)
Mirwan tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.40 dan tak banyak memberikan penjelasan kepada wartawan yang menyambanginya di gedung KPK. Dia mengakui kehadirannya untuk bersaksi dalam penyidikan kasus Haris.
"Saya dipanggil untuk Haris Andi Surahman. Dipanggil, ya saya datang," ujar Mirwan sembari melangkah masuk lobi KPK.
Selang berapa waktu kemudian, Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey juga memenuhi panggilan KPK. Olly akan diperiksa sebagai dalam perkara yang sama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan jika Mirwan dan Olly digarap dalam perkara dugaan suap DPID untuk tersangka Haris Surahman.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, kemarin KPK sudah memeriksa bekas Ketua Banggar DPR Fraksi Partai Golkar, Melcias Mekeng dan bekas Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).
Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang Rp6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman.
Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.
Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ingin Wakil Kada jadi Jatah PNS
Redaktur : Tim Redaksi