jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6). Tak tanggung-tanggung, mantan anggota DPR itu digarap sebagai saksi untuk dua kasus korupsi yang diusut komisi antirasuah.
Nazaruddin diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009. Nazaruddin akan bersaksi untuk tersangka Direktur Mahkota Negara Marisi Matondang.
BACA JUGA: Ini Target Miralem Pjanic Bersama Juventus
Tak cuma itu, Nazaruddin juga diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan alkes RS Universitas Airlangga tahap I dan II tahun 2010. Dalam kasus ini, Nazaruddin akan bersaksi untuk tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih. Perusahaan itu diduga berafiliasi dengan Permai Group milik Nazaruddin.
Pengusaha ini terpantau sudah hadir di markas KPK sekitar pukul 11.05. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Nazaruddin berjalan masuk ke markas komisi antirasuah sambil memegang perutnya. Nazaruddin tak membantah akan diperiksa terkait aliran dana Permai Group.
BACA JUGA: Sudah Mundur, Dejan Masih Hadiri Latihan Persib
"Soal aliran dana Permai Group, ya semua Permai Group," kata Nazaruddin yang diboyong dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu. Selebihnya Nazaruddin tak mau memberikan keterangan lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Terungkap! Lionel Messi Frustrasi Usai Final Piala Dunia 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemain Ini Kecewa Meski Uruguay Menang Atas Jamaika
Redaktur : Tim Redaksi