KPK Periksa Petinggi Bank Mutiara untuk Kasus UI

Senin, 22 Juli 2013 – 12:30 WIB
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia, terus digeber Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah pihak swasta turut digarap, Senin (22/7).

Kali ini Senin (22/7) komisi yang dipimpin Abraham Samad itu akan memeriksa Kepala Bagian Operasional Bank Mutiara Cabang  Sudirman Jakarta Haryanto, Kabag Marketing Goverment Funding Bank Mutiara Stephanie MC Waworuntu serta bekas keryawan Bank Mutiara Suherman.

Selain itu, bekas pegawai PT Makara Mas Suparlan dan Darso Puji Nugroho juga digarap sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.

TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp 21 miliar ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjadi Erupsi, Status Gunung Merapi Masih Normal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler