JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama. Jumat (5/4), lembaga antikorupsi ini memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari, Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
"Tadi hadir PNS Kemenag, Gunadi yang diperiksa untuk tersangka AJ," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (5/4).
Selain Gunadi, KPK juga menggarap PNS Kemenag lainnya, Aswanto, Abdul Karim, Bahrul Hayat dan Fusan. Ahmad Jauhari ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis 10 Januari 2013, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag.
Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (boy/jpnn)
"Tadi hadir PNS Kemenag, Gunadi yang diperiksa untuk tersangka AJ," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (5/4).
Selain Gunadi, KPK juga menggarap PNS Kemenag lainnya, Aswanto, Abdul Karim, Bahrul Hayat dan Fusan. Ahmad Jauhari ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis 10 Januari 2013, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag.
Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Siap Jadi Caleg PBB
Redaktur : Tim Redaksi