KPK Periksa Politikus Partai Golkar untuk Kasus Hambalang

Kamis, 12 Juni 2014 – 13:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Kahar Muzakir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Kamis (12/6). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

‎"Yang bersangkutan (Kahar Muzakir) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (12/6).

BACA JUGA: Kunjungi Pesantren, Jokowi Sebar Foto Naik Haji

Kahar sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tampak mengenakan batik kuning lengan panjang. Meski begitu, Kahar tidak memberikan keterangan apapun soal pemeriksaannya. 

Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Ko‎misi X DPR Agus Salim. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Elektabilitas Jokowi-JK Meningkat, Serangan Kubu Prabowo-Hatta Makin Kuat

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ingatkan Hatta Bahwa Rakyat Tak Lupa Kasus Rasyid Rajasa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Hanya Prabowo yang Mencalonkan Saya Tanpa Mahar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler