KPK Periksa Politikus Partai Hanura

Selasa, 04 Februari 2014 – 13:35 WIB
Bambang W Soeharto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2). Bambang menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara tanah di PN Praya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang W. Soeharto, politikus asal Partai Hanura.

Bambang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

BACA JUGA: PD Belum Tentu Usung Pemenang Konvensi di Pilpres

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat nonaktif, Subri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Yang bersangkutan (Bambang W. Soeharto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Kasus Akil, KPK Kembalikan Berkas Sitaan Dua Kepala Daerah

Bambang sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan batik cokelat. Namun Bambang tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya.

Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Along sebagai saksi untuk Subri. Along pun sudah memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu.

BACA JUGA: Perusahaan Bawaan Sutan Kalahkan Jagoan Teman Ibas

Bambang mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan dikonfrontir dengan Along atau tidak. "Belum tahu saya," ujarnya seraya masuk ke ruang steril KPK.

Bambang merupakan bos PT Pantai Aan. Ia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

Bambang sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan.

KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Ada Titipan Uang untuk Rudi Rubiandini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler