KPK Periksa Project Manager PT Wijaya Karya dalam Perkara Korupsi Proyek Jembatan Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2020 – 17:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Didiet Hadianto pada hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memeriksa Didiet untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan dalam kasus kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ungkap Ali, Kamis (22/10)

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra. Dia juga bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan.

Diketahui, sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo.

Saat itu, Nariman seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Sebab, Ketut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Adapaun tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Atas perbuatan mereka, Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Kabar Menerbitkan Kartun Nabi Muhammad, Doni Monardo Sikat Gatot, Sabhara Pukul Perwira


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler