KPK Periksa Rizal Abdullah Sebagai Tersangka

Rabu, 17 Desember 2014 – 16:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Rabu (17/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. 

"RA (Rizal Abdullah) diperiksa sebagai tersangka‎," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, 
Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12). 

BACA JUGA: Hakim Anggap Putra Syarief Hasan Memang Berniat Korupsi

Rizal diumumkan sebagai tersangka pada 29 September 2014. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

BACA JUGA: Pekan Depan, Kejagung Lelang Harta Gayus Tambunan

Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai ‎kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar. 

Selain Rizal, KPK juga ‎memanggil manajer wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. "‎Siswanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tandas Priharsa.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Libatkan 145.756 Personel untuk Operasi Lilin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Honorer K2 Ditipu Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler