Yopie digarap sebagai saksi untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Yopie mengaku ditanya Penyidik KPK, soal harta Luthfi berupa tanah dua hektar di Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sebagai saksi LHI, ditanya soal tanah. Saya menjual tanah, bukan sama Pak LHI (tapi) sama orang, Ahmad Said di Leuwiliang sekitar dua hektar," ujarnya, kepada wartawan di Kantor KPK, Senin (21/5).
Ia mengatakan, tanah itu dijual pada tahun 2004. Nilainya, ia menyebutkan, hanya ratusan juta rupia saja. "Saya tidak ingat, sudah lama," terangnya.
Dijelaskan Yofie, tanah itu awalnya dijual kepada Ahmad Said. Dia menegaskan, tidak langsung menjual tanah itu kepada Luthfi."Ahmad Said menjual ke LHI. Saya diperkenalkan sama orang ke Ahmad Said. Saya rencananya mau bikin pabrik tapi tidak ada modal, terus (tanahnya) dijual," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi