JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa saksi untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.
Lembaga pimpinan Abraham Samad itu rencananya akan memeriksa pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Gumilan, Kamis (14/2) dalam kapasitas sebagai saksi untuk Emir Moeis.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa pegawai PLN atas nama Tunggono sebagai saksi bagi politisi PDI Perjuangan itu. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM (Izerdik Emir Moeis)," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/2).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 untuk Emir pada 20 Juli 2012 lalu, namun hingga saat ini politisi berbadan tambun itu belum sekalipun diperiksa.
Juru Bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini mengatakan, dirinya akan menanyakannya terlebih dulu ke penyidik yang menangani kasus Emir."Nanti akan saya cek. Sudah termasuk tugas saya melakukan pengecekan," kata Johan dalam jumpa pers, Senin (11/2).
Ia berjanji begitu ada informasi soal pemeriksaan Emir, akan segera disampaikan ke publik lewat media. "Nanti kalau ada akan saya sampaikan," janji Johan yang juga bekas wartawan itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan menyayangkan lambannya KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Pak Emir belum diperiksa, kita tidak tahu apa penyebabnya," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Ia berharap lambatnya penanganan kasus Emir hanya karena kurangnya penyidik KPK. "Bukan karena KPK kewalahan cari alat buktinya," sindir anggota Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, sejak dijadikan tersangka oleh KPK kurang lebih setengah tahun lamanya, Emir Moeis belum menjalani pemeriksaan apalagi ditahan. Emir dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap sekitar Rp 2,8 miliar terkait pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Dia disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Kembali Dicecar
Redaktur : Tim Redaksi