JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadialan Sejahtera (PKS), Muhammad Taufik Ridho, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Rabu (20/3).
Ridho mengaku datang untuk menyerahkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PKS, yang diminta penyidik KPK.
"Ini mau serahkan AD/ART partai. Mereka ingin tahu semacam apa," katanya, di gedung KPK, Rabu (20/3).
Ia membenarkan dipanggil untuk menjelaskan soal AD/ART PKS. Selain itu, Taufik mengatakan, akan menjelaskan soal SK pengangkatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden PKS. "Saya dipanggil untuk menjelaskan," jelasnya.
KPK hari ini juga menghadirkan dua orang tersangka dari pihak swasta, yakni Juard Effendi dan Ahmad Fathanah.
"JE dan AF diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi Ahmad Zaky, Selvi, Shinta Sulistiani Salam, Arya Abdi Effendy, Irwan Prasetiawan, dan juga Johannes. (boy/jpnn)
Ridho mengaku datang untuk menyerahkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PKS, yang diminta penyidik KPK.
"Ini mau serahkan AD/ART partai. Mereka ingin tahu semacam apa," katanya, di gedung KPK, Rabu (20/3).
Ia membenarkan dipanggil untuk menjelaskan soal AD/ART PKS. Selain itu, Taufik mengatakan, akan menjelaskan soal SK pengangkatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden PKS. "Saya dipanggil untuk menjelaskan," jelasnya.
KPK hari ini juga menghadirkan dua orang tersangka dari pihak swasta, yakni Juard Effendi dan Ahmad Fathanah.
"JE dan AF diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi Ahmad Zaky, Selvi, Shinta Sulistiani Salam, Arya Abdi Effendy, Irwan Prasetiawan, dan juga Johannes. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI dan Polri Pamer Teknologi di Acara Dialog Pertahanan Internasional
Redaktur : Tim Redaksi