KPK Periksa Sekretaris Kabupaten Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2015 – 11:50 WIB
KPK Periksa Sekretaris Kabupaten Bangkalan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljono, Selasa (13/1). Eddy diperiksa dalam‎ kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Direktur  PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

BACA JUGA: KPK Garap Hakim Agung MA untuk Cahyadi Kumala

"Eddy Moeljono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Priharsa mengatakan Eddy dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Kutuk Keras Peristiwa Penembakan di Prancis

Selain Eddy, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah Bahrudin yang berprofesi sebagai wiraswasta/Ketua RT 002 RW 001, seorang pihak swasta bernama H.A. Zaini, ‎dan Direktur Utama PD Sumber Daya Moch Soetikno.

Selain itu, KPK juga memeriksa Abdul Rouf yang merupakan ajudan ‎mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dan seseorang bernama Maryatul Kiptiah. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," tandas Priharsa.

BACA JUGA: ‎KPK Garap Kepala Keuangan Universitas Udayana sebagai Tersangka Korupsi

Dalam kasus‎ dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan, Jawa Timur, Antonio diduga memberikan suap kepada Fuad Amin. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil‎/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Formasi Kosong, Hanya 16 Pelamar jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler