jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tenaga honorer Tindak Pidana Korupsi Bandung, Lingga Afrizal dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Bogor, Senin (15/12). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (15/12).
BACA JUGA: Fahri Minta Pemerintah Tambah Anggaran Mitigasi Bencana
Priharsa mengaku tidak mengetahui keterkaitan Lingga dalam kasus Cahyadi Kumala. Namun, kata dia, keterangan Lingga diperlukan oleh penyidik untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan.
Selain Lingga, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengamanan lahan Sentul City Lukito Hadi Siswanto, dan karyawan CIMB cabang BEJ Dine Yulia Melanie. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk KCK," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Polri Kerahkan 4 Anjing Pelacak dan 13 Pawang ke Banjarnegara
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi Kumala disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal yang menjeratnya, Cahyadi Kumala diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Perbuatan ini diduga dilakukan Cahyadi Kumala bersama-sama dengan Yohan Yap yang merupakan perwakilan PT BJA.
BACA JUGA: Polda Metro Terjunkan 3943 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
Selain itu, Cahyadi Kumala diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Rilis Pembentukan Badan Keamanan Laut
Redaktur : Tim Redaksi