KPK Periksa Tiga Karyawan Kernel Oil

Selasa, 17 September 2013 – 13:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Kernel Oil Lte Ptd (KOPL), Selasa (17/8). Ketiga karyawan tersebut adalah Sudomo, Yatman, dan Ira Dwi Andini.

Ketiganya dipanggil untuk pengembangan dalam penyidikan perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

BACA JUGA: Rekam Jejak Calon Dubes dari Bekas TNI-Polri Dipertanyakan

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nughraha saat dikonfirmasi, Selasa, (17/9).

PT KOPL adalah perusahaan yang dipimpin Simon Gunawan Tanjaya. KOPL sendiri diketahui pernah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas. Perusahaan ini yang diduga memberi suap pada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Simulator Salahkan Pidato SBY

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Simon Gunawan Tanjaya, Devi Ardi, dan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam perkara suap itu. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Pekan Depan Dul Mulai Digarap Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Terkorup, DPR Harus Intropeksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler