jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Hambalang.
Ketiga pegawai Pengadilan Negeri Manado itu adalah Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Martin J. TH, Pegawai Pengadilan Negeri Manado Marten Mendila, dan Kasubag Umum Pengadilan Negeri Manado Mourets Muaja.
BACA JUGA: Gagal Loloskan Ruhut, Nurhayati Siap Dilengserkan
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketiganya diperiksa untuk dikonfirmasi terkait bocornya surat izin penggeledahan di kediaman anggota DPR RI, Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara. Status mereka, kata Priharsa, menjadi saksi untuk mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Teuku Bagus sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Hambalang. "Statusnya adalah saksi untuk TBMN," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (1/10).
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Gubernur Bank Indonesia untuk Budi Mulya
Sebelumnya, telah beredar di sejumlah media di Manado mengenai surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik Olly di Manado. Padahal KPK belum sempat melakukan penggeledahan di sana.
Akhirnya, KPK batal melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang diduga milik Olly, yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Penggeledahan itu batal terealisasi karena rumah tersebut milik mertua atau keluarga Olly. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PSSI Isyaratkan Cabut Hak Pengelolaan IPL dari LPIS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Abbott, Presiden Dinilai Mampu Jaga Kedaulatan NKRI
Redaktur : Tim Redaksi