“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,“ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (5/11).
Wafid sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK, terutama untuk memberikan keterangan terkait tersangka kasus proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Hingga saat ini terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet itu belum datang memenuhi panggilan KPK.
Dalam pengerjaan proyek Hambalang, nama Wafid disebut BPK, telah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Akibatnya, ia diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Namun, Wafid sudah membantah hal tersebut.(flo/jppn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Naik Mobil Listrik ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi