KPK Periksa Wali Kota Semarang

Rabu, 18 April 2012 – 11:44 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan atas wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro. Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sepekan lalu yang erpaksa dihentikan.

"Hari ini kita periksa SHS (Soemarmo) tersangka dugaan kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (18/4).

Sementara Soamermo sudah hadir di KPK sekitar pukul 09.45. Ia datang dengan didampingi pengacaranya, Sofar Sutinjak.

Mengenakan kemeja batik warna cokelat bermotif bunga, Soemarmo yang sejak sepekan lalu menjadi tahanan KPK itu enggan berkomentar dan berlalu memasuki kantor KPK. Pekan lalu, pemeriksaan terhadap Soemarmo terpaksa dihentikan karena orang nomor 1 di Pemkot Semarang itu tiba-tiba sakit.

Seperti diketahui, Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012 dan dijerat dengan pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika  pada November tahun lalu,  Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono.  Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(fat/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo, Bantu Anak Yatim-Piatu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler