jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini. Saat ini, Kepala SKK Migas nonaktif itu mendekam di dalam Rumah Tahanan KPK.
Hari ini, Rudi juga menjalani pemeriksaan. "Untuk perpanjangan (penahanan)," kata Rudi di KPK, Jakarta, Jumat (11/10). Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 30 hari.
BACA JUGA: KPK Ikut Dalami Sosok Bunda Putri
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, membenarkan bahwa penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan Rudi. "Hari ini ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RR (Rudi Rubiandini, red)," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Rudi, Simon dan Deviardi. Rudi dan Deviardi, pelatih Golf Rudi, sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Ratu Atut Ngacir
Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Pastikan Akan Telusuri Harta Ratu Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP Jangan Terjebak pada Penanganan Sengketa Informasi
Redaktur : Tim Redaksi